Ibadah haji merupakan syariat yang diturunkan Allah SWT kepada hamba-Nya. Ibadah Haji ialah rukun Islam yang difardhukan kepada setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk menunaikannya baik secara fisik maupun materi.
Melansir pada halaman Kemenag, ibadah haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim As. Oleh sebab itu, perjalanan ibadah haji disebut juga perjalanan napak tilas Nabi Ibrahim As. Amalan haji memang banyak mengikuti apa yang telah dilakukan Ibrahim As dan keluarganya. Kemudian, Allah SWT memerintahkan Ibrahim As dan putranya Ismail As untuk membangun kembali Ka’bah dan diperintahkan oleh-Nya kepada Nabi Ibrahim As untuk menyerukan kepada umatnya agar mengerjakan ibadah haji.
Kemudian, seruan Ibrahim As tersebut diteruskan oleh Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Menurut para ulama, haji diwajibkan pada tahun ke 9 Hijriah. Pada saat itu, untuk pertama kalinya menunaikan ibadah haji adalah Abu Bakar Siddiq sebagai ketua rombongannya dan pada tahun berikutnya, Rasulullah SAW melakukan ibadah haji.
Pengertian dan Dalil Haji
Secara bahasa, haji berasal dari kata al-Hajj yang artinya “menyengaja sesuatu”. Sedangkan, menurut syaraknya, haji berarti menyengaja mengunjungi Baitullah di Mekah untuk melaksanakan rangkaian ibadah yang telah diatur ketentuan dan tata caranya dalam syariat Islam.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi orang Islam yang mampu. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Ali-Imran ayat 97 yang menjelaskan bahwa haji hukumnya wajib untuk seseorang yang mampu dan dilaksanakan sekali dalam seumur hidupnya.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imran: 97)
Syarat Wajib Haji
Dalam menunaikan ibadah haji dan umrah, syarat wajib haji antara lainnya adalah:
- Islam,
- Balig,
- Berakal sehat,
- Merdeka,
- Mampu haji,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Memiliki ilmu tentang haji,
- Memiliki kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah/swasta,
- Aman selama perjalanan pulang dan pergi,
- Khusus bagi wanita, harus ditemani oleh mahramnya.
Cara Pelaksanaan Haji
Berikut ini adalah tata cara untuk melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
- Ifrad, yaitu dengan melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu melakukan ibadah umrah. Cara pelaksnaan ifrad adalah dengan acara ihram dari miqat untuk haji dan melakukan seluruh pekerjaan haji pada bulan Zulhijah dan Ihram dari miqat untuk umrah serta melakukan seluruh pekerjaan umrah.
- Tamattu, yaitu dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian mengerjakan haji.
- Qiran, yaitu mengerjakan haji sekaligus umrah.
Waktu Pelaksanaan Haji
Pelaksanaan haji dimulai sejak awal bulan Syawal sampai sebelum terbit fajar pada malam tanggal 9 Zulhijah untuk melakukan amalan-amalan yang termasuk dalam sunah haji. Kemudian, melakukan rukun haji pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah setiap tahunnya.
Rukun Haji
Rukun haji ialah segala sesuatu yang harus dikerjakan ketika menunaikan ibadah haji. Apabila salah satu rukun tersebut tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan membayar denda (dam). Yang termasuk dalam rukun haji antara lainnya adalah:
- Ihram, yaitu berniat untuk memulai menunaikan segala rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya dengan memakai pakaian yang serba putih dan tidak dijahit. Lalu berniat, “Labbaikallumma hajjan” (Ya Allah, kami penuhi undangan haji-Mu).
- Wukuf, yaitu berdiam di padang Arafah pada 9 Zulhijah yang dimulai dari waktu dzuhur hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah.
- Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah 7 kali, dimana Ka’bah selalu berada di sebelah kiri jamaah haji yang dimulai dan diakhiri pada arah sejajar dari hajar aswad dengan kondisi suci dari hadas dan najis.
- Sa’I, ialah berlari-lari pelan selama 7 kali antara bukit shafa dan marwah.
- Tahalul, yaitu mencukur rambut kepala minimal 3 helai. Terdapat dua jenis dari tahalul, yaitu apabila seseorang telah menunaikan jumrah aqabah, makai a diperbolehkan untuk melepaskan pakaian ihramnya. Kemudian, tahalul tsani yaitu apabila seseorang menunaikan jumrah aqabah, bercukur, da thawaf ifadlah, ia boleh untuk mengerjakan semua larangan dalam ibadah haji.
- Tertib.
Sumber artikel: detik.com/hikmah
Add a Comment